Organisasi Fakultas Teknik dan Kejuruan terdiri atas: a) Pimpinan fakultas: Dekan dan Pembantu Dekan; b) Senat Fakultas; c) Jurusan; d) Dosen; dan e) Bagian Tata Usaha. Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas Pendidikan Ganesha yang berada di bawah Rektor. Fakultas Teknik dan Kejuruan dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b) pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c) pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d) pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e) pelaksanaan urusan tata usaha fakultas.
Tugas Pokok dan Fungsi Pimpinan Fakultas
  1. Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan administrasi fakultas.
  2. Wakil Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Wakil Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
  4. Wakil Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta layanan kesejahteraan mahasiswa.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Jurusan/KPS/Sek. Jurusan/Sek.PS
  1. Ketua Jurusan/PS bertugas mengorganisasikan dan mengadmimstrasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Jurusan/Program Studi.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu sekretaris menyelenggarakan fungsi:
    a. Perencanaan dan pelaksanaan program kerja jurusan.
    b. Pembagian tugas dan pembuatan jadwal proses belajar mengajar.
    c. Monitoring dan evaluasi pada pelaksanaan program kerja jurusan. 
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Laboratorium/Laboran
  1. Ketua lab mempunyai tugas memfasilitasi dosen dan mahasiswa melakukan kegiatan pengkajian dan pengembangan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
  2. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lab melaksanakan fungsi:
    a. Administrasi di laboratorium.
    b. Perencanaan program kerja.
    c. Koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan baik proses pembelajaran di laboratorium maupun penelitian.
Bagian Tata Usaha
  1. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pendidikan di fakultas.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
    a. Pelaksanaan administrasi pendidikan di lingkungan fakultas.
    b. Pelaksanaan administrasi umum dan perlengkapan di lingkungan fakultas.
    c. Pelaksanaan administrasi keuangan dan kepegawaian di lingkungan fakultas.
    d. Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni fakultas.