BADAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN

Senat FTK Undiksha berjumlah 19 orang dari unsur pimpinan fakultas (Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III), Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, dan Wakil Dosen dari masing -masing Jurusan. Senat merupakan badan pertimbangan dan pengawasan di lingkungan Fakultas yang bertugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas .

PIMPINAN

Pimpinan terdiri atas Dekan dan tiga Wakil Dekan. Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi Fakultas serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi. Dekan bertanggung jawab kepada rektor dan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari dekan dibantu tiga Wakil Dekan (WD), yaitu:

  1. Wakil Dekan I Bidang Akademik mempunyai tugas  membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, Penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang perencanaan, keuangan, umum, kerja sama, sistem informasi; dan
  3. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni.

PELAKSANA AKADEMIK

Pelaksana akademik terdiri atas jurusan dan kelompok jabatan fungsional dosen. Jurusan bertugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmu yang relevan dengan jurusan. Kelompok Jabatan Funsional Tenaga Pendidik (Dosen) merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. Tenaga pengajar bertugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya, serta memberi bimbingan kepada mahasiswa dalam proses pembelajaran.

TENAGA KEPENDIDIKAN

Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Tata Usaha yang bertugas melaksanakan layanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, serta perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelola barang milik Negara, dan pelaporan di lingkungan fakultas. Kepala Tata Usaha dibantu oleh tiga Kepala Subbagian (Kasubbag) yaitu :

  1. Bagian Akademik, yang bertugas melaksanakan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
  2. Bagian Umum dan Keuangan, yang bertugas menangani layanan administrasi urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelola barang milik Negara, pengelola data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas; dan
  3. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, yang bertugas menangani layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni.

PENUNJANG AKADEMIK

Penunjang akademik Fakultas terdiri atas berbagai sarana dan prasana.