Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan
Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota Senat Fakultas. Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan terdiri atas unsur Guru Besar, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan dengan masa tugas adalah 4 (empat) tahun. Jumlah dan tata cara pemilihan unsur guru besar dan wakil dosen sebagai anggota Senat Fakultas ditetapkan oleh Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan dapat membentuk komisi yang diperlukan yang beranggotakan anggota Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan. Ketua dan Sekretaris komisi ditetapkan oleh Dekan setelah mendapat persetujuan Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan.
Dibawah ini adalah Struktur Organisasi Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan Tahun 2023-2026.
Komisi Bidang Penetapan dan Pertimbangan
Komisi Bidang Pengawasan
Komisi Bidang Kode Etik dan Karir Dosen/Pegawai
Tugas dan Tanggung Jawab Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan
Tugas :
Adapun tugas dari Senat Akademik Fakultas Teknik dan Kejuruan adalah:
-
Merumuskan kebijakan akademik di Fakultas Teknik dan Kejuruan;
-
Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen di Fakultas Teknik dan Kejuruan;
-
Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan fakultas;
-
Menilai pertanggungjawaban pemimpin fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang dimaksud dalam butir (1); dan
-
Memberikan pertimbangan dan pengesahan kepada pemimpin universitas mengenai pencalonan guru besar, pemimpin fakultas, pemimpin jurusan dan pemimpin program studi.




















