Organisasi Senat Fakultas
1. Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dibantu oleh seorang Sekretaris Senat Fakultas yang dipilih di antara anggota Senat Fakultas.
2. Senat Fakultas terdiri atas unsur guru besar, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Fakultas.
3. Jumlah dan tata cara pemilihan unsur guru besar dan wakil dosen sebagai anggota Senat Fakultas ditetapkan oleh Senat Fakultas.
4. Masa tugas anggota Senat Fakultas adalah 4 (empat) tahun.
5. Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat membentuk komisi yang diperlukan yang beranggotakan anggota Senat Fakultas.
6. Ketua dan Sekretaris komisi ditetapkan oleh Dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas.
Tugas Senat Fakultas
1. Merumuskan kebijakan akademika fakultas;
2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
3. Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas;
4. Menilai pertanggungjawaban pemimpin fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang dimaksud dalam butir (1); dan
5. Memberikan pertimbangan dan pengesahan kepada pemimpin universitas mengenai pencalonan guru besar, pemimpin fakultas, dan pemimpin jurusan.
Tanggung Jawab Senat Fakultas
Senat di tingkat Fakultas mempunyai tanggung jawab menjaga nilai‐nilai, etika akademik dan keilmuan, serta menetapkan standar mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dan Sekretaris Senatfakultas bertanggung jawab kepada rapat paripurna Senat Fakultas.
Penyelenggaraan Rapat/Sidang
1. Senat Fakultas menyelenggarakan rapat minimal 4 (empat) kali dalam setahun.
2. Rapat Senat Fakultas rutin diselenggarakan 3 (tiga) bulan sekali.
3. Rapat Senat Fakultas khusus diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.
4. Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas kecuali Rapat Senat Fakultas untuk pemberian pertimbangan dan penetapan nama calon Dekan dan calon Pembantu Dekan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
Unsur Pelaksana Akademik Fakultas
Organisasi Fakultas terdiri atas: a) Pimpinan fakultas: Dekan dan Pembantu Dekan; b) Senat Fakultas; c) Jurusan; d) Dosen; dan e) Bagian Tata Usaha. Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Undiksha yang berada di bawah Rektor. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b) pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c) pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d) pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e) pelaksanaan urusan tata usaha fakultas.
Tugas Pokok dan Fungsi Pimpinan Fakultas
1. Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan administrasi fakultas.
2. Wakil Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Wakil Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
4. Wakil Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta layanan kesejahteraan mahasiswa.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Jurusan/KPS/Sek. Jurusan/Sek.PS
1. Ketua Jurusan/PS bertugas mengorganisasikan dan mengadmimstrasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Jurusan/Program Studi.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan dan pelaksanaan program kerja jurusan.
b. Pembagian tugas dan pembuatan jadwal proses belajar mengajar.
c. Monitoring dan evaluasi pada pelaksanaan program kerja jurusan.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Laboratorium/Laboran
1. Ketua lab mempunyai tugas memfasilitasi dosen dan mahasiswa melakukan kegiatan pengkajian dan pengembangan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
2. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lab melaksanakan fungsi:
a. Administrasi di laboratorium.
b. Perencanaan program kerja.
c. Koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan baik proses pembelajaran di laboratorium maupun penelitian.
Tata Usaha
1. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pendidikan di fakultas.
2. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan administrasi pendidikan di lingkungan fakultas.
b. Pelaksanaan administrasi umum dan perlengkapan di lingkungan fakultas.
c. Pelaksanaan administrasi keuangan dan kepegawaian di lingkungan fakultas.
d. Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni fakultas.
